LAW-RULES

What's Up in Law Enforcement and Rule of Law in Jepara?  stay watch in:
Jepara Pemkab Abaikan Pelanggaran UU 26 & 27 th 2007 bangunan di GSP dan pakai Batu Karang      
1. Bangunan Hotel Nirwarna Laut
\ melanggar GSP 100m

PemKab Jepara dinas BPMPPT terbitkan ijin untuk PT Nirwarna Laut (PMA) untuk hotel di Karimun Jawa dengan memberi toleransi atas 2 Hal yang melanggar UU. yaitu bangunan di zona garis sempadan pantai (GSP), yang hanya berjarak 5 hingga 10m dari laut. Seharusnya menurut aturan Undang Undang 100m dari pasang tertinggi, tidak boleh ada bangunan apapun. Kemudian bangunan gunakan Batu Karang di dinding kamar, yang sebenarnya suatu larangan, apalagi dekat di kawasan PA Taman laut Nasional.  (Foto bukti terlampir).

Tidak Konsistennya Pemda Jepara, selain meloloskan ijin lokasi, IMB, juga kelihatan dengan membiarkan pihak PMA ini beroperasi tanpa mematuhi 2 larangan UU tsb. Walaupun Peringatan sudah diberikan sejak tahun 2007 oleh Pemda namun peringatan tersebut tanpa diikuti sanksi dan tindakan tegas penegakan regulasi dan UU (rule of law supremacy). Sehingga Investor Asing hotel Nirwarna Laut di Karimun Jawa tsb dengan tanpa rasa bersalah(cuek) tetap beroperasi.  Walaupun sejak lima tahun lalu pihak mantan direkturnya (Kristin) pernah memberi surat pernyataan berani diberi sanksi hukum berlaku, jika tetap membiarkan bangunan di Garis Sempadan Pantai itu dan tetap tidak membiarkan batu batu karang menempel di segenap ruangan kamar hotel tsb
2. Kamar berbatu karang hotel Nirwarna Laut -Karimun Jawa
Beberapa LSM atau NGO Jepara yang peduli akan hal pelanggaran UU tsb, telah berusaha menanyakan, meminta klarifikasi dan mengusulkan penindakan atau pemberian sanksi kepada Bupati H. A. Marzuki, Kepala yantap BPMPPT maupun Kepala Satpol PP dan instansi terkait lainnya, namun birokrasi menyebabkan sangat lambatnya respon menyikapi hal tsb. Masing masing saling melempar tanggung jawab, yang ada hanyalah kembali lagi hanya membuat surat teguran saja, tanpa sanksi penindakan. 
Jadi hanya jalan ditempat alias tidak ada penindakan atau sanksi kepada PT Nirwarna Laut (PMA) yaitu milik Christian Wolter Boussaert (Belgia) dan Nectar Holding Coy.(Luxembourg). 
Sedangkan Komisaris.Direktur nya Ian Shane Tacker(Australia) yang bertindak sebagai pengawas hotel tsb. yang kini bekerja di PT Sayung Makmur (PMA) di Semarang, hanya bersikap tidak tahu menahu. 

Gbr 3. Kamar kamar berbatu Karang di Nirwarna Laut hotel-Karimun Jawa
Pelecehan ini masih berlanjut, Komisi A DPRD(Andi-PDIP) sudah menegur Erna (HRD dari PT Nirwana) yang sebagai wakil manajemen, berjanji (lagi2 janji) akan membongkar Gazebo di tepi laut dan menutup/plaster semen dinding batu karang tsb.  Namun hingga ditulisnya update monev ini, tetap belum ada perubahan.
Diharapkan atensi dari para aktivis Ecologis/Ramah Lingkungan dan Perlindungan Alam untuk menyikapi dan mengkritisi hal di atas.

#//CID-CCU 433 


Construction Projects-Bidding in PU-Jepara ? 


Already a public-secret and not a rumor, that Construction & Service Projects in Jepara are mostly as fictive bidding, the winner company had been preliminary and preconditioned by the PU's team and the behind screen director from Jepara's regency.
Although, the previous chief of PU Sugiarto had been hardly complained by local LSM(Ibnu) to Bupati Hendro M. Upon the case of small contractor (Priyo) with a PU's staff (by Ngadimin) for a bribery-case,
PU giving small money to Prijo for "not to bids" and  do not get a project at PU-Jepara.
By this evidence of bribery money, rumor said that it been send to Jaksa-office and reported to Tipikor
Pidsus-Resek Polda but as many cases in Indonesia, when it been traced officially to get the clarification
and transparency information. There are no such reported case to both of those law-office. it is MIA.
The 1st rank best DA-chief, Kadarsyah (recently Asintel in Jateng) had been informed this scandal but he need A-1 classification reports. Not really sure how the intelligent in DA-office working? whilst the President SBY also had been informed  and the answer is only thanks for participation, of the follow up. Although the national intelligent agent via informant Oki(Koko) and Wasono (Smg) had been contacted as well to give a pre-signal to do pre-investigation finding-facts. The coordinator said that they still busy to chase Kudus(Tarmizi), after Pati(x) and Rembang(Salim), maybe after Kudus, then hunting to Jepara. need time few months to go for it.

Hendro(Bupati) with his "Conducive for Jepara & His role" had bargaining with NGO(Ibnu) and Contractors, by removing the PU-Chief(Sugiarto) to Cipta Karya and gave the PU-Chief to Edi S. It was just such a tour of duty. not a sanction. Meanwhile the NGO(Ibnu) was nominated as Listed gov-partner's NGO that will be invited and listed for several Projects and Bidding requirement in such a term. As for Priyo(whistle-blower) will be compensated with a few medium-low value projects as Bargaining. This had redeem and freezing the above case.

The new chief(Edi S.) with his crews, especially ms.Elida and mr. Ngadimin as successors keep on the rule of games for the "Pre-conditioning and fictive bidding". this budget-year of 2011 a value of 30millions USD of aprox 300 projects for bids, Especially for the Projects that get a subsidiary from Minister-office(pusat) and or Provincial's office(banprov), the intended contractor must bribing some money(internal PU code said as Nyonggek)to those special connection-link to get the approval or to win the projects. It also must lobbying to Parliament at Jakarta(Panar DPR) and Semarang DPRD. It seems that, there is no choice for contractors for this pre-conditioning and terms, they must Take it or Leave it ! to buy this entry-ticket (bribery). Elida called it or said it as(intern code): Uang Udhu.  Illegal bid-bond.
Those rule of games are exactly as similar as what NAZARUDIN  had been in cases now? Under table money everywhere to the syndication of Gov's Project and Budget.  Later on end of Year, these affair had brought Haryanto(contractor)     that report the cases to the High DA (Kajati) and a few cases of PU had been published at local news. But after a year the cases are deeming as time goes by, not sure what is the status? how was the Kajati Semarang result on it? quo vadis?

P.U.-rindo, is the so called for insider Eddy's connection links, it was Rudy & family, which is not a public's secret about this group of Rudy, Salsa, Arjuna, etc. whom are won the open biding via internet for "Ngarengan-Projects" of River relocation for PLTU Tanjung Jati power plant. in value aprox 25 billions IDR.  Whilst Karya group (H. Ali & Sons) won 15 billions IDR at Ngarengan River-Project. Although these 40 billions projects are for open bidding for all national contractors from others cities, a matter of fact, the winner are almost inside Jepara's contractors. Especially those 2 groups, i.e.: Karya group (H.Ali) and Rudy's group.
In Jepara there are 2 top resource guys for lobbying, the South-Jepara is Basuni & Sons or Warsono & Sons and the north-Jepara is Abdul Latif  or H. Ali & Sons, From these senior players contractors of Jepara, the trace and track-field of Nyonggek-Proyek Jepara could be covered up.  And for the mapping or navigator is target to ms Ellida which her role as like the book-keepers in company. She gots the list of names in her hands.

Whilst the NGO coalition related with PU's case had bargaining in a 'Condusive-compensation' at last the 'Money-talks' or Jobs is the ending. And as for the senator DPRD,  Yuli and Fuad also other senators had been issued by rumor as Deperindo association, an euphemism that the share of cakes had been went to their links indirectly as referential.  That is why and how that in Jepara merely no control and no protest, as the stakeholders had been gathering to share the cakes(intern code: bancak'an tumpengan) in  the same choir of 'Conducive', (local code as rukun-an berjama'ah )...

#//CID-CCU 432







Dampak buruk PLTU-Jepara: Merusak biota laut dan karang, Polusi dan Emisi karbon

Polusi Asap Debu PLTU Jepara 
Polusi Asap dan debu, rusaknya karang, ikan kecil terhisap ke saluran PLTU, Nelayan sulit mendapat ikan, Petani dan pekebun tanamannya sakit, waarga sekitart sakit kulit dan inspeksi pernapasan, radang paru-paru, kankre. Pencaplokan tanah warga. Jalan rusak, Jaring nelayan rusak diterjang kapal tongkang.  dll  kerugian akibat beroperasinya PLTU yang gunakan batubara di Tj. Jati -Tubanan- Jepara .
Yang terparah adalah emisi karbon dari cerobong PLTU yang rata rata membakar batubara 20 ribu ton sehari ini, mengakibatkan kenaikan suhu  global, yang akan memanaskan muka bumi, merusak lapis ozone, timbulkan radiasi sianr matahari, iklim ekstrim tak menentu, hujan Asam, Halmana anti-produktip dengan gerakan Go-Green penghijauan tanam 1 milyar pohon, sebagai paru-paru dunia. lagipula sebagai negara penerima donor karbon-kredit triliunan rupiah/tahun dari negara pendonor. sangatlah ironis justru tiap hari PLTU Jepara semburkan karbon segitu banyaknya ke udara.
   
Dampak buruk PLTU  batubara di Jepara




Protes keras ribuan Nelayan di Jepara akibat kurangnya hasil penagkapan ikan dan rusaknya terumbu karang di laut sekitar dermaga PLTU Jepara, tidak dihiraukan pejabat terkait di Jepara.
 Sosialisasi ke wmasyarakat Jepara, hanya untuk mendapat dukungan perolehan atau  pelolosan AMDAL. Pembodohan rakyat oleh Governance Jepara dan Sumitomo-CJP serta kroninya. termasuk tokoh masyarakat Jepara, yang tidak peduli atas korban PLTU selama ini, selama belasan tahun berjalan. yakni perusakan-alam lingkungan, Polusi, pemiskinan nelayan dan petani, merusak kesehatan warga sekitar, listrik yang dihasilkan tidak untuk Jepara, CSR tidak seberapa dan tidak transparan, Comdev nyaris tidak berjalan, kompensasi untuk kesejahteraan, bansos maupun subsidi kepada warga tapal kuda tidak sebanding dengan kerugian akibat dampak yang ditimbulkan. 


Nelayan Jepara dimiskinkan, akibat sering diterjangnya jaring nelayan oleh aktivitas kapal tongkang batubara dan angkutan limbah PLTU-Jepara,  karang dirusak akibat dikeruknya dasar laut sepanjang jalur kapal. belum lagi saluran penghisap air laut yang menghisap ikan kecil hingga ikan makin langka didapatkan oleh Nelayan. Terpaksa para nelayan harus miyang lebih jauh ketengah di luar area PLTU, dimana biaya solar dan logistik membengkak. hingga hasil tangkapan ikan dengan biaya tidak memadai.  Luar kota makmur, Nelayan Jepara babak belur ?

Jalan rusak
Akibat dilalui alat berat dan truk bermuatan berat dari dan ke PLTU, merusak jalan aspal dan jemabatan yang sangat merugikan Jepara. dimana APBD infrastruktur yang terbatas itu harus terbebani perawatan jalan rusak tsb. bagi Jepara hanya mengganggu kelancaran distribusi dan kegiata ekonomi dll. karena hambatan jalan rusak itu. disebabkan PLTU Sumitomo-CJP tsb.  Fakta di lapangan ialah Truk tronton pengangkut limbah debu batubara PLTU yang frekwensi dan bobot muatanya melebihi batas itulah penyebab dari kerusakan jalan. Pelannggaran tsb ialah memuat 30 ton ke atas/truk. Ironisnya pemilik armada truk ini justru pejabat Jepara (Pemkab, Dewan, Perusda dll) yangmana sebagian keuntunganny untuk kesejahteraan forkopinda.

Baca juga di : 


3 komentar:

  1. Wonder when does this Corruption scene(KKN)can be discovered up? Hope that KPK can send them in to Jail.
    http://jeparabby.blogdetik.com/
    http://jepara-menggugah.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Woow !! This is hot Guys! Big surprise to know it! That Corruption in Jepara is "SYNDICATION" a collaboration of Conspiracy alias Scandal Jepara-gate. which are compilated and stimulated by executive+legislative+NGo & News-Media together with the exclusive-contractors.
    I wil follow it and reblog it to my social net.

    BalasHapus
  3. Sangat prihatin atas kinerja Pemerintahan Jepara era MABRUR ini? P.Marzuki(Bupati) P.Trisno Nuril dan Pujo(Satrpol PP), P.Diar(Yantap BPMPPT). Selain Pelanggaran Batu Karang untuk bangunan, Garis Sempadan Pantai dibiarkan bangunan permanen, pelanggaran K3, Ijin Karaoke & Cafe dengan Prostitusi terselubung wanita penghibur PK & PSK nya, IMB yang abaikan RTRW,GSP dan status lahan, dlsb.

    BalasHapus

Terimakasih atas Komentar Anda: