Minggu, 15 Juli 2012

Pem Kab Jepara abaikan UU GSP dan perlindungan Batu karang



Jepara Pemkab abaikan UU 26 & 27 th 2007 bangunan di GSP dan pakai Batu Karang
 P. Karimun     

Pem Kab Jepara dinas yantap BPMPPT menerbitkan suatu ijin untuk PT Nirwarna Laut (PMA) untuk usaha hotel di Karimun Jawa dengan memberi toleransi atas 2 Hal yang melanggar UU. yaitu bangunan di zona garis sempadan pantai (GSP), yang hanya berjarak 5 hingga 10m dari air laut. Seharusnya menurut aturan Undang Undang 100m dari pasang tertinggi, tidak boleh ada bangunan apapun. Kemudian bangunan menggunakan Batu Karang di dinding kamar, yang sebenarnya adalah suatu larangan, apalagi dekat di kawasan PA Taman laut Nasional.  (Foto bukti terlampir).

Baca selengkapnya di laman Law & Rule 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas Komentar Anda: